JAKARTA - Warga Perumahan Residence One melalui perwakilannya, Rusdianto Matulatuwa, resmi melaporkan seseorang berinisial BI ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/2/2025) dengan Laporan Nomor: LP/B/1303/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut dibuat pada pukul 16.57 WIB di kantor kepolisian Polda Metro Jaya.
Rusdianto, selaku kuasa warga, menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 telah terbit Akta No.5 mengenai pengurusan anggaran dasar Perumahan Residence One. Dalam akta tersebut, BI masih tercatat sebagai ketua atau forwards, meskipun berdasarkan surat pernyataan kesepakatan bersama Nomor: 003/PANPEL-RWO14/2024, BI telah diputuskan tidak boleh lagi menjabat sebagai ketua RW.
“Atas kejadian tersebut, warga merasa dirugikan dan resah terkait pengelolaan perumahan serta Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) lebih dari 2 milyar rupiah. Oleh karena itu, kami melaporkan saudara BI dengan harapan agar segera diproses secara hukum, ” ujar Rusdianto kepada media.
Rusdianto juga menduga bahwa BI tidak bertindak sendiri dalam permasalahan ini. Ia menyatakan kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam tindakan tersebut.
Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Warga Residence One berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum demi kenyamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. (Hendi)