Satpol PP Tangsel Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan

    Satpol PP Tangsel Tindak Tempat Hiburan Langgar Aturan

    TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) ke tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan, pada Jumat (22/03/2024).

    "Kami melakukan penegakkan Perda, dan penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan selama bulan Ramadan, " ucap Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto.

    Diterangkan olehnya, selama Ramadan, tempat hiburan atau klub malam tidak boleh beroperasi. Serta, terdapat Peraturan Daerah di Kota Tangerang Selatan yang melarang menjual minuman berkalkohol.

    "Tangsel memiliki Perda Tangsel nomor 4 tahun 2014 tentang usaha perindustrian dan perdagangan - penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran, yang melarang penjualan miras. Dimana setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di Daerah tertuang dalam pasal 122 ayat (2), " terang Oki.

    Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, dalam keterangannya, petugas Satpol PP melakukan monitoring dan berkeliling untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh pengusaha tempat hiburan. Tetapi, petugas masih mendapati kafe hingga lapo yang menjual minuman keras.

    "Ada beberapa kafe dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakan Perda di lokasi-lokasi tersebut, " ujarnya.

    Pertama di Warung Sido Muncul di bilagan Paku Alam, Serpong Utara, petugas mengamankan 17 botol miras. Lalu dari sebuah lapo di bilangan Pondok Ranji diamankan 461 botol miras dan dari Melody Kafe di Serpong diamankan 305 botol miras.

    "Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Perda guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman." ucapnya.

    Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah terjadi. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Tangsel Tambah Kuota Mudik Gratis,...

    Artikel Berikutnya

    Subuh Keliling di Masjid Jami Al-Ijma, Pesan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Beraksi di 33 TKP
    Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Aren Ajak Masyarakat Ciptakan Kondusivitas Menjelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami