TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur (Ciptim) dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Krisna, S.H. berhasil mengamankan dua (2) pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman dan atau Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ciptim Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur dengan didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H. dan Kanit Reskrim Iptu Krisna, S.H., Jum’at 26 April 2024.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan dan Pengancaman dan atau Penipuan dan atau penggelapan yaitu sdr. M.A umur 22 tahun dan sdr. K.J.P.Z umur 18 tahun dengan TKP pasar ciputat pada 27 Desember 2023 dan apartement Green Lake View pada 2 Januari 2024”terang Kompol Kemas dalam konferensi pers tersebut.
“Modus kedua pelaku di TKP Pasar Ciputat yaitu dengan menakuti korban dengan memperlihatkan sajam jenis celurit agar korban mengikuti apa yang diinginkan para pelaku sedangkan di TKP Green Lake View modus yang dilakukan kedua pelaku adalah mengaku sebagai anggota polisi untuk mengelabui korban dengan mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan korban bermasalah”lanjutnya.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Lebih lanjut Kapolsek Ciptim menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut (pemerasan) sebanyak 4 (empat) kali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, namun 2 (dua) kali gagal karena korban melawan. (Hendi)